Kemana (Arah) Perguruan Tinggi BHMN ?

Kamis, 10 Februari 2011 16:39:55 - oleh : admin

Penetapan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) yang dimulai pada tahun 2000 adalah awal transformasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi perguruan tinggi otonom. Dimulai dari 4 PTN yang dinilai layak, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung yang ditetapkan menjadi PT BHMN melalui PP No. 152, 153, 154, dan 155 Tahun 2000.  Kemudian menyusul Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia  dan Universitas Airlangga  yang ditetapkan menjadi PT BHMN melalui PP No. 56/2003, 6/2004, dan 30/2006. Masing-masing PT BHMN tersebut telah melakukan proses transformasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai standar mutu dengan prinsip-prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi dan efisiensi.

Kehadiran UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) merupakan kebutuhan yang sudah lama dinantikan sebagai landasan yuridis untuk memperkuat eksistensi PT BHMN dalam melaksanakan otonominya.  Namun demikian, dalam perjalanannya setelah UU BHP disahkan oleh DPR RI tanggal 17 Desember 2008, UU BHP ini menuai pro dan kontra dari elemen masyarakat. Perguruan Tinggi BHMN telah dituding sebagai penyebab mahalnya biaya pendidikan tinggi sehingga semakin tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini berlanjut dengan diajukannya tuntutan judicial review terhadap UU BHP ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok masyarakat. Hasil judicial review sungguh sangat mencengangkan bagi PT BHMN dimana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dinyatakan bahwa UU BHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Amar putusan MK RI tersebut disikapi oleh pemerintah bahwa telah terjadi kekosongan hukum tata kelola PT BHMN. Pendapat yang berbeda disampaikan oleh PT BHMN, yaitu tidak terjadi kekosongan hukum sebagai konsekuensi atas putusan MK RI yang membatalkan UU BHP, sehingga tidak mengubah eksistensi PT BHMN. Dengan putusan MK RI keberadaan PT BHMN sebagai salah satu dari keberagaman bentuk badan hukum pendidikan masih tetap diperbolehkan bahkan diperkuat dengan adanya Putusan MK RI. Dengan dicabutnya PP No. 61/1999 tentang Penetapan PTN sebagai Badan Hukum  oleh PP No. 17/2010 tidak menyebabkan peraturan pelaksanaan (produk turunannya) menjadi batal demi hukum, sebab PP No. 17/2010 sendiri menjamin bahwa peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 61/1999 masih tetap berlaku, sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam tata kelola PT BHMN.

Pendapat PT BHMN yang berbeda dan diyakini kebenarannya tersebut merupakan hasil analisis yang didukung oleh 4 fakultas hukum PT BHMN, selanjutnya disampaikan melalui serangkain pertemuan yang panjang antara PT BHMN dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2010. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak mendapatkan titik temu, sehingga pada akhirnya PP No. 66/2010 tentang perubahan atas PP No. 17/ 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dirancang lama oleh Tim Kemendiknas disahkan oleh Presiden pada tanggal 28 September 2010. Dengan disahkannya PP No. 66/ 2010, maka PT BHMN harus tunduk dan menyesuaikan tata kelolanya paling lama 3 tahun hingga tahun 2013.  Tulisan ini mencermati pembelajaran PT BHMN dan mendiskusikan kelanjutan otonomi perguruan tinggi.

Pembelajaran PT BHMN

Otonomi perguruan tinggi telah memberikan kesempatan yang berharga bagi PT BHMN untuk melakukan pembelajaran (lesson learned) yang panjang dalam melaksanakan transformasi di bidang akademik dan non-akademik. Dalam penyelenggaraan akademik, otonomi telah memberikan keleluasaan bagi sivitas akademika PT BHMN untuk melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab. Otonomi juga memberikan keleluasaan dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis. Adanya keleluasaan untuk membuka dan menutup program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi faktor pendorong agar perguruan tinggi lebih kreatif untuk dapat mengembangkan diri sehingga mampu bersaing global.

Otonomi juga telah memberikan keleluasaan bagi PT BHMN dalam mengelola keuangan secara mandiri dengan standar akuntansi keuangan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Kemampuan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel telah ditunjukkan oleh beberapa PT BHMN dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik terhadap laporan keuangannya. Melalui otonomi ini, beberapa PT BHMN telah mampu menerapkan konsep subsidi silang untuk memberikan jaminan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu.

Dalam pengelolaan SDM, otonomi memberikan keleluasaan bagi PT BHMN untuk melakukan transformasi budaya kerja PNS dan pengembangan sistem evaluasi berbasis kinerja.  Selain itu otonomi telah memberikan keleluasaan bagi PT BHMN untuk mengembangkan manajemen  SDM berbasis kebutuhan institusi dan pemanfaatan maksimal untuk pertumbuhan institusi, serta menjamin dapat difungsikannya sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.

Dalam tata pamong, PT BHMN telah melakukan pengembangan good university governance melalui penyempurnaan sistem ketata-pamongan dengan membangun trust dan confidence para stakeholders dan shareholders (dalam PT BHMN shareholders direpresentasikan oleh Majelis Wali Amanat, MWA).

Dalam pendayagunaan aset, otonomi memberikan keleluasaan untuk mengelola aset fisik yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk dimanfaatkan dengan baik melalui pengembangan usaha komersial. Pengembangan usaha komersial mempunyai fungsi ganda, yaitu selain sebagai sumber tambahan pendapatan bagi perguruan tinggi untuk pengembangan pendidikan juga sekaligus dapat meningkatkan exposure para dosen dan mahasiswa dalam bidang bisnis dalam rangka penguatan kompetensi.

Pelaksanaan transformasi otonomi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik sebagaimana diuraikan di atas telah membawa PT BHMN mencapai standar mutu yang tinggi dan bahkan beberapa diantaranya telah masuk kedalam perguruan tinggi kelas dunia (world class university).

PT BHMN Menjadi PTN (Plus)

Otonomi perguruan tinggi dalam arti seutuhnya, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk mengelola kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik pada PT BHMN nampaknya akan mengalami kemunduran. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 49 PP No. 66/2010 yang hanya menjelaskan prinsip-prinsip otonomi perguruan tinggi tanpa dilengkapi dengan definisi atau ruang lingkup dari otonomi itu sendiri. Dengan demikian, transformasi otonomi yang telah dilaksanakan selama 10 tahun oleh UI, UGM, IPB dan ITB dan 7 tahun oleh USU, 6 tahun oleh UPI dan 4 tahun oleh UNAIR dengan berbagai perubahan yang telah terjadi, tidak lebih hanya merupakan pembelajaran yang panjang dan tidak akan berlanjut secara utuh, meskipun PT BHMN telah menunjukkan capaian mutu pendidikan yang signifikan dan telah mampu bersaing global. 

Amar putusan MK RI yang disikapi pemerintah secara sepihak dengan disahkannya PP No. 66/2010 tentang perubahan atas PP No. 17/2010, menjadi babak baru bagi PT BHMN untuk menyesuaikan pengelolaannya berdasarkan aturan ini. Penyesuaian ini secara nyata akan mengurangi porsi pengelolaan otonomi PT BHMN dari yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Dengan kata lain, bahwa otonomi perguruan tinggi yang dimaksud dalam PP No. 66/2010 hanya memberikan kewenangan dan kemampuan untuk mengelola kegiatan secara mandiri dalam bidang terbatas khususnya bidang akademik. Hal ini dijelaskan pada Pasal 58F ayat (1), bahwa tata kelola mengacu pada tata kelola PTN tanpa menyebutkan adanya organ MWA sebagaimana yang telah dimiliki oleh PT BHMN. Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan bahwa kewenangan otonomi meliputi manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana. Pengelolaan keuangan PT BHMN mengikuti pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 220B dimana sebelumnya dikelola secara mandiri.  Sementara itu, Pasal 220C menjelaskan PT BHMN yang telah memperoleh pemisahan kekayaan negara wajib menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri.   

Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 ini juga mengatur secara kaku sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana yaitu dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60% dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53B ayat (1). Pola penerimaan secara nasional tersebut tidak termasuk penerimaan mahasiswa melalui penelusuran minat dan bakat atau bentuk lain yang sejenis sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2). 

Aturan-aturan di atas tentunnya akan membelenggu PT BHMN yang pernah melaksanakan otonomi pengelolaan perguruan tinggi seutuhnya. Dengan demikian, otonomi model baru yang ditawarkan pemerintah ini tidak lebih dari sebuah model pengelolaan "PTN plus" dengan kewenangan otonomi yang dibatasi. Meskipun demikian, masih ada peluang bagi PT BHMN untuk mengusulkan pemikiran cerdasnya dalam masa transisi ini khususnya terkait dengan model pengelolaan keuangan BLU yang khas untuk perguruan tinggi, mempertahankan model penerimaan mahasiswa berprestasi secara nasional yang telah terbukti keberhasilannya sebagai contoh Ujian Seleksi Masuk IPB (USMI), pengelolaan aset yang sudah terlanjur dipisahkan dari kekayaan negara seyogianya dapat diusulkan model yang lebih memberikan jaminan aset tersebut tetap dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah melalui pendelegasian kepada perguruan tinggi sehingga tidak beralih tangan ke pihak swasta, serta yang paling penting adalah pemikiran dan upaya PT BHMN untuk mendorong DPR RI agar segera membuat undang-undang baru pengganti UU BHP.  

Masa transinsi bagi PT BHMN untuk menyesuaikan pengelolaannya terhadap PP No. 66/2010 merupakan babak kedua perjuangan PT BHMN setelah transformasi otonomi yang melelahkan dan tentunya kali inipun akan memakan energi dan perhatian yang besar. Hal ini hendaknya tidak akan mempengaruhi capaian keberhasilan sebagian besar PT BHMN yang telah memposisikan diri menjadi world class university dan juga tidak akan merusak tatanan yang telah terbentuk selama ini, semoga!.

*Prof.Dr. Ari Purbayanto, Ketua Satgas 7 PT BHMN, Sekretaris Komisi D SA IPB

 

 

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya