Penetapan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT
BHMN) yang dimulai pada tahun 2000 adalah awal transformasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi
perguruan tinggi otonom. Dimulai dari 4 PTN yang dinilai layak, yaitu
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan
Institut Teknologi Bandung yang ditetapkan menjadi PT BHMN melalui PP No. 152, 153,
154, dan 155 Tahun 2000. Kemudian
menyusul Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga yang ditetapkan menjadi PT BHMN melalui PP No. 56/2003, 6/2004,
dan 30/2006. Masing-masing PT BHMN tersebut telah melakukan proses transformasi
dalam berbagai aspek
penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai standar mutu dengan
prinsip-prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi dan efisiensi.
Kehadiran UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
merupakan kebutuhan yang sudah lama dinantikan sebagai landasan yuridis untuk
memperkuat eksistensi PT BHMN dalam melaksanakan otonominya. Namun demikian, dalam perjalanannya setelah
UU BHP disahkan oleh DPR RI tanggal
17 Desember 2008, UU BHP ini menuai pro dan kontra dari elemen masyarakat. Perguruan
Tinggi BHMN telah dituding sebagai penyebab mahalnya biaya pendidikan tinggi sehingga
semakin tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini
berlanjut dengan diajukannya tuntutan judicial
review terhadap UU BHP ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok masyarakat.
Hasil judicial review sungguh sangat
mencengangkan bagi PT BHMN dimana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dinyatakan bahwa UU BHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Amar putusan MK RI tersebut disikapi oleh pemerintah
bahwa telah terjadi kekosongan hukum tata kelola PT BHMN. Pendapat yang berbeda disampaikan oleh PT
BHMN, yaitu tidak terjadi kekosongan hukum sebagai konsekuensi atas putusan
MK RI yang membatalkan UU BHP,
sehingga tidak mengubah eksistensi PT BHMN. Dengan
putusan MK RI keberadaan PT BHMN sebagai salah satu dari keberagaman bentuk
badan hukum pendidikan masih tetap diperbolehkan bahkan diperkuat dengan adanya
Putusan MK RI. Dengan dicabutnya PP No. 61/1999 tentang
Penetapan PTN sebagai Badan Hukum oleh PP No. 17/2010
tidak menyebabkan peraturan pelaksanaan (produk turunannya)
menjadi batal demi hukum, sebab PP No. 17/2010 sendiri menjamin bahwa peraturan pelaksanaannya yaitu PP
No. 61/1999 masih tetap berlaku, sehingga tidak ada kekosongan
hukum dalam tata kelola PT BHMN.
Pendapat PT BHMN yang berbeda dan diyakini kebenarannya tersebut
merupakan hasil analisis yang didukung oleh 4 fakultas hukum PT BHMN,
selanjutnya disampaikan melalui serangkain pertemuan yang panjang antara PT
BHMN dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dalam kurun waktu
Maret hingga Agustus 2010. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak mendapatkan
titik temu, sehingga pada akhirnya PP No. 66/2010 tentang perubahan atas PP No. 17/ 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dirancang lama oleh Tim
Kemendiknas disahkan oleh Presiden pada tanggal 28 September 2010. Dengan
disahkannya PP
No. 66/ 2010, maka PT BHMN harus tunduk dan menyesuaikan tata kelolanya paling
lama 3 tahun hingga tahun 2013. Tulisan
ini mencermati pembelajaran PT BHMN dan mendiskusikan kelanjutan otonomi
perguruan tinggi.
Pembelajaran PT BHMN
Otonomi
perguruan tinggi telah memberikan kesempatan yang berharga bagi PT BHMN untuk melakukan
pembelajaran (lesson learned) yang
panjang dalam melaksanakan transformasi di bidang akademik dan non-akademik.
Dalam penyelenggaraan akademik, otonomi telah memberikan keleluasaan bagi
sivitas akademika PT BHMN untuk melaksanakan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab. Otonomi juga memberikan
keleluasaan dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang relevan dan responsif
terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis. Adanya keleluasaan
untuk membuka dan menutup program studi sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, menjadi faktor pendorong agar perguruan tinggi lebih kreatif untuk dapat
mengembangkan diri sehingga mampu bersaing global.
Otonomi
juga telah memberikan
keleluasaan bagi PT
BHMN dalam mengelola keuangan secara mandiri dengan standar akuntansi keuangan
berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Kemampuan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel telah
ditunjukkan oleh beberapa PT BHMN dengan memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik terhadap laporan keuangannya. Melalui
otonomi ini, beberapa PT BHMN telah mampu menerapkan konsep subsidi silang
untuk memberikan
jaminan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu.
Dalam pengelolaan SDM, otonomi memberikan keleluasaan
bagi PT BHMN
untuk melakukan transformasi budaya kerja PNS dan pengembangan sistem evaluasi berbasis kinerja. Selain itu otonomi telah memberikan keleluasaan
bagi PT BHMN
untuk mengembangkan manajemen SDM berbasis kebutuhan institusi dan
pemanfaatan maksimal untuk pertumbuhan institusi, serta menjamin dapat
difungsikannya sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan.
Dalam tata pamong, PT BHMN telah melakukan pengembangan good
university governance melalui penyempurnaan sistem ketata-pamongan dengan membangun trust dan confidence para stakeholders dan shareholders (dalam PT BHMN shareholders direpresentasikan oleh Majelis Wali Amanat, MWA).
Dalam pendayagunaan aset, otonomi memberikan keleluasaan
untuk mengelola aset fisik yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk dimanfaatkan
dengan baik melalui pengembangan usaha komersial. Pengembangan usaha komersial
mempunyai fungsi ganda, yaitu selain sebagai sumber tambahan pendapatan bagi
perguruan tinggi untuk pengembangan pendidikan juga sekaligus dapat
meningkatkan exposure para dosen dan
mahasiswa dalam bidang bisnis dalam rangka penguatan kompetensi.
Pelaksanaan transformasi otonomi baik dalam bidang
akademik maupun non-akademik sebagaimana diuraikan di atas telah membawa PT
BHMN mencapai standar mutu yang tinggi dan bahkan beberapa diantaranya telah masuk
kedalam perguruan tinggi kelas dunia (world
class university).
PT BHMN Menjadi PTN (Plus)
Otonomi perguruan tinggi dalam arti seutuhnya, yaitu kewenangan
dan kemampuan untuk mengelola kegiatan secara mandiri baik dalam bidang
akademik maupun non-akademik pada PT BHMN nampaknya akan mengalami kemunduran. Hal ini dapat dilihat
pada Pasal 49 PP No.
66/2010 yang hanya menjelaskan prinsip-prinsip otonomi perguruan tinggi
tanpa dilengkapi dengan definisi atau ruang lingkup dari otonomi itu sendiri. Dengan
demikian,
transformasi otonomi yang telah dilaksanakan selama 10 tahun oleh UI, UGM, IPB
dan ITB dan 7 tahun oleh USU, 6 tahun oleh UPI dan 4 tahun oleh UNAIR dengan
berbagai perubahan yang telah terjadi, tidak lebih hanya merupakan pembelajaran
yang panjang dan tidak akan berlanjut secara utuh, meskipun PT BHMN telah
menunjukkan capaian mutu pendidikan yang signifikan dan telah mampu bersaing global.
Amar putusan
MK RI yang disikapi pemerintah secara sepihak dengan disahkannya PP No. 66/2010
tentang perubahan atas PP No.
17/2010, menjadi babak baru bagi PT BHMN untuk menyesuaikan pengelolaannya
berdasarkan aturan ini. Penyesuaian ini secara nyata akan mengurangi porsi
pengelolaan otonomi PT BHMN dari yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Dengan
kata lain, bahwa otonomi perguruan tinggi yang dimaksud dalam PP No. 66/2010 hanya
memberikan kewenangan dan kemampuan untuk mengelola kegiatan secara mandiri
dalam bidang terbatas khususnya bidang akademik. Hal ini dijelaskan pada Pasal
58F ayat (1), bahwa tata
kelola mengacu pada tata kelola PTN tanpa menyebutkan adanya organ MWA sebagaimana
yang telah dimiliki oleh PT BHMN. Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan bahwa kewenangan
otonomi meliputi manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumberdaya
manusia, sarana dan prasarana. Pengelolaan keuangan PT BHMN mengikuti pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 220B dimana sebelumnya dikelola secara
mandiri. Sementara itu, Pasal 220C
menjelaskan PT BHMN yang telah memperoleh pemisahan kekayaan negara wajib
menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri.
Peraturan
Pemerintah No. 66 Tahun 2010 ini juga mengatur secara kaku sistem penerimaan
mahasiswa baru program sarjana yaitu dilakukan melalui pola penerimaan secara
nasional paling sedikit 60% dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk
setiap program studi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53B ayat (1).
Pola penerimaan secara nasional tersebut tidak termasuk penerimaan mahasiswa
melalui penelusuran minat dan bakat atau bentuk lain yang sejenis sebagaimana
dijelaskan dalam ayat (2).
Aturan-aturan di atas tentunnya akan membelenggu PT BHMN
yang pernah melaksanakan otonomi pengelolaan perguruan tinggi seutuhnya. Dengan
demikian, otonomi
model baru yang ditawarkan pemerintah ini tidak lebih dari sebuah model
pengelolaan "PTN plus" dengan kewenangan otonomi yang dibatasi. Meskipun
demikian, masih ada peluang bagi PT BHMN untuk mengusulkan pemikiran cerdasnya
dalam masa transisi ini khususnya terkait dengan model pengelolaan keuangan BLU
yang khas untuk perguruan tinggi, mempertahankan model penerimaan mahasiswa
berprestasi secara nasional yang telah terbukti keberhasilannya sebagai contoh
Ujian Seleksi Masuk IPB (USMI), pengelolaan aset yang sudah terlanjur
dipisahkan dari kekayaan negara seyogianya dapat diusulkan model yang lebih memberikan
jaminan aset tersebut tetap dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah melalui
pendelegasian kepada perguruan tinggi sehingga tidak beralih tangan ke pihak
swasta, serta yang paling penting adalah pemikiran dan upaya PT BHMN untuk
mendorong DPR RI agar segera membuat undang-undang baru pengganti UU BHP.
Masa transinsi bagi PT BHMN untuk menyesuaikan
pengelolaannya terhadap PP
No. 66/2010 merupakan babak kedua perjuangan PT BHMN setelah transformasi
otonomi yang melelahkan dan tentunya kali inipun akan memakan energi dan
perhatian yang besar. Hal ini hendaknya tidak akan mempengaruhi capaian
keberhasilan sebagian besar PT BHMN yang telah memposisikan diri menjadi world class university dan juga tidak
akan merusak tatanan yang telah terbentuk selama ini, semoga!.
*Prof.Dr. Ari Purbayanto, Ketua Satgas 7 PT BHMN, Sekretaris Komisi D SA IPB